BADAN
PELAKSANA PENDIDIKAN MA’ARIF NAHDLATUL ‘ULAMA
KABUPATEN TEGAL
MADRASAH
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
“ AL-AZHAR “
PACUL KEC. TALANG KAB. TEGAL
Jl.Kramat
DesaPacul – Talang – Telp. (0283) 315182 – KodePos 52193
Surat
Keputusan
No. 033/KEP/ BPPMNU / IX / 2016
TENTANG
Tata
tertib berpakaian bagi santri putra dan santri putri Madrasah Diniyah
Takmiliyah Al-Azhar Pacul Kec. Talang Kab. Tegal.
Pengurus
Badan Pelaksana Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama “ Al-Azhar “ Desa Pacul,
Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, dengan ini :
MENIMBANG
:
1. Bahwa
dipandang perlu mewujudkan ciri-ciri peserta didik sebagai santri putra dan
santri putri yang wajib sopan dan santun dalam berpakaian di madrasah.
2. Bahwa
pakaian yang sopan bermode Islami, membentuk sikap santri putra dan santri
putri tumakninah dalam belajar dan beribadah.
3. Bahwa
pakaian bermode Islami ( menutup aurat dan memudahkan dalam pelaksanaan ibadah
( sholat ) sekaligus membentuk akhlakul karimah.
4. Bahwa
istiqomah dalam berbuat sopan, santun dan berpakaian yang memenuhi syariat
adalah merupakan ciri khas santri putra dan santri putri, selaku
muslim/muslimah sejati.
MENGINGAT
:
1.
Hadits riwayat Abu Dawud No 3580 tentang
sabda Rosulullah SAW kepada Asma’ binti Abu Bakar : “ Wahai Asma’ : Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya
terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk wajah dan telapak
tangannya“
2. Al-qur’an
surat An-Nur ayat 31 artinya
“Katakanlah kepada wanita
yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkankhumur (kain kerudung) ke
juyub (dada)-nya, dan janganlah menampakkan perhiasanyaa, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.”
3. Hadits
riwayat Muslim no 1475 yaitu :
Rasulullah
memerintahkan kepada kami, nenek-nenek, wanita yang sedang haid, wanita
pingitan untuk keluar pada hari raya Fitri dan Adha. Maka bagi wanita yang
sedang haid janganlah sholat dan hendaklah menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum
muslimin. Saya berkata: “Ya Rasulullah salah seorang di antara kami tidak
mempunyai jilbab”, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya
meminjamkan jilbabnya.”
4. Aturan
untuk laki-laki :
Aurat
laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari
Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika
ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun
pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas
lututnya.” [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].
Rasulullah Saw bersabda: Aurat
laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni
dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman
Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia
berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka.
Lalu Nabi bersabda: “Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena
sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari,
lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang
ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami
sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda: “Tidakkah engkau tahu bahwa
paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi
dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad
Ali ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah
berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah
engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR.
Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât
at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Pengurus
BPPMNU Al-Azhar Pacul Kec. Talang Kab. Tegal, dengan rahmat Allah SWT pada
tanggal 29 September 2016.
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN
:
Pertama :
Tata tertib berpakaian bagi santri putra dan santri putri Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah Al-Azhar Pacul Kec.
Talang Kab. Tegal.
Kedua :
Tata tertib ini mulai diberlakukan sejak tanggal 22 Oktober 2016
bertepatan dengan Peringatan Hari Santri
Nasional Republik Indonesia.
Ketiga :
Santri putra dan santri putri berpakaian pada saat kegiatan belajar dan
mengajar sebagai mode.
Keempat :
Pakaian yang dimaksud pada butir ( ketiga ) dipakai pada saat Kegiatan
Belajar Mengajar hari :
Senin dan selasa berbusana atas putih, bawah
putih
Rabu dan Kamis berbusana atas batik, bawah
hijau
Jum’at berbusana Nasional
Kelima :
a. Mode pakaian santri putra adalah peci putih, baju lengan panjang, dan
bersarung.
b. Mode pakaian santri putri adalah jilbab
putih, baju lengan panjang, dan
rok panjang atau baju gamis.
Keenam :
Sejak diterbitkannya Surat Keputusan ini s/d tanggal 20 Oktober 2016
diharapkan orang tua santri putra dan santri
putri mempersiapkan pakaian
yang dimaksud keputusan butir kelima ( A dan
B )
Demikian surat Keputusan ini dibuat dan
apabila kemudian hari perlu adanya koreksi akan diadakan perubahan sebagaimana
perlunya.
Ditetapkan
di Pacul
Pada
Tanggal 29 September 2016
BPPM
NU Desa Pacul,
Ketua, Sekretaris,
H.
A. SURIMAN, A.Ma.Pd NUNUNG
YUNINGSIH, S.Pd.
Tembusan Kepada Yth :
1.
Pengawas Pendais Kec. Talang
2.
Ketua Komite MDTA Al-Azhar Pacul
3.
Kepala MI NU 01 Pacul
4.
Arsip