HUJAN SALJU

Rabu, 18 Januari 2017

Peraturan Pakaian Belajar



BADAN PELAKSANA PENDIDIKAN MA’ARIF NAHDLATUL ‘ULAMA
KABUPATEN TEGAL
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
“ AL-AZHAR “
PACUL KEC. TALANG KAB. TEGAL
Jl.Kramat DesaPacul – Talang – Telp. (0283) 315182 – KodePos 52193
 

Surat Keputusan
No. 033/KEP/ BPPMNU / IX / 2016
TENTANG

Tata tertib berpakaian bagi santri putra dan santri putri Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Azhar Pacul Kec. Talang Kab. Tegal.
Pengurus Badan Pelaksana Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama “ Al-Azhar “ Desa Pacul, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, dengan ini :

MENIMBANG :
1.      Bahwa dipandang perlu mewujudkan ciri-ciri peserta didik sebagai santri putra dan santri putri yang wajib sopan dan santun dalam berpakaian di madrasah.
2.      Bahwa pakaian yang sopan bermode Islami, membentuk sikap santri putra dan santri putri tumakninah dalam belajar dan beribadah.
3.      Bahwa pakaian bermode Islami ( menutup aurat dan memudahkan dalam pelaksanaan ibadah ( sholat ) sekaligus membentuk akhlakul karimah.
4.      Bahwa istiqomah dalam berbuat sopan, santun dan berpakaian yang memenuhi syariat adalah merupakan ciri khas santri putra dan santri putri, selaku muslim/muslimah sejati.

MENGINGAT :
1.      Hadits riwayat Abu Dawud No 3580 tentang sabda Rosulullah SAW kepada Asma’ binti Abu Bakar : “ Wahai Asma’ : Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya“
2.      Al-qur’an surat An-Nur ayat 31 artinya
Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkankhumur (kain kerudung) ke juyub (dada)-nya, dan janganlah menampakkan perhiasanyaa, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.
3.      Hadits riwayat Muslim no 1475 yaitu :
Rasulullah memerintahkan kepada kami, nenek-nenek, wanita yang sedang haid, wanita pingitan untuk keluar pada hari raya Fitri dan Adha. Maka bagi wanita yang sedang haid janganlah sholat dan hendaklah menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Saya berkata: “Ya Rasulullah salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab”, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.
4.      Aturan untuk laki-laki :
Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya.” [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].
Rasulullah Saw bersabda: Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda: “Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda: “Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].

Pengurus BPPMNU Al-Azhar Pacul Kec. Talang Kab. Tegal, dengan rahmat Allah SWT pada tanggal 29 September 2016.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :

Pertama               : Tata tertib berpakaian bagi santri putra dan santri putri Madrasah Diniyah
                              Takmiliyah Awaliyah Al-Azhar Pacul Kec. Talang Kab. Tegal.
Kedua                  : Tata tertib ini mulai diberlakukan sejak tanggal 22 Oktober 2016
                               bertepatan dengan Peringatan Hari Santri Nasional Republik Indonesia.
Ketiga                  : Santri putra dan santri putri berpakaian pada saat kegiatan belajar dan
                              mengajar sebagai mode.
Keempat              : Pakaian yang dimaksud pada butir ( ketiga ) dipakai pada saat Kegiatan
                              Belajar Mengajar hari :
                              Senin dan selasa berbusana atas putih, bawah putih
                              Rabu dan Kamis berbusana atas batik, bawah hijau
                              Jum’at berbusana Nasional
Kelima                 : a. Mode pakaian santri putra adalah peci putih, baju lengan panjang, dan
                              bersarung.
                              b. Mode pakaian santri putri adalah jilbab putih, baju lengan panjang, dan
                              rok panjang atau baju gamis.
Keenam               : Sejak diterbitkannya Surat Keputusan ini s/d tanggal 20 Oktober 2016
                              diharapkan orang tua santri putra dan santri putri mempersiapkan pakaian
                              yang dimaksud keputusan butir kelima ( A dan B )
Demikian surat Keputusan ini dibuat dan apabila kemudian hari perlu adanya koreksi akan diadakan perubahan sebagaimana perlunya.

                                                                                          Ditetapkan di Pacul
                                                                                          Pada Tanggal 29 September 2016
                                                                                          BPPM NU Desa Pacul,

    Ketua,                                                                                                              Sekretaris,
 H. A. SURIMAN, A.Ma.Pd                                           NUNUNG YUNINGSIH, S.Pd.

Tembusan Kepada Yth :
1.      Pengawas Pendais Kec. Talang
2.      Ketua Komite MDTA Al-Azhar Pacul
3.      Kepala MI NU 01 Pacul
4.      Arsip